SURABAYA – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, berinisial AM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terkait perizinan tambang. Penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Kejati Jatim, termasuk penggeledahan di kantor dinas hingga kediaman pihak terkait, akhirnya membuahkan hasil.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengonfirmasi penetapan status tersangka ini. "Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, " ujar Wagiyo di Surabaya, Jumat (17/04/2026).
Tidak hanya AM, dua pejabat lain yang turut terseret dalam pusaran dugaan korupsi ini adalah Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya diduga kuat memperlambat proses perizinan yang seharusnya berjalan lancar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ironisnya, para pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga kuat mengalami hambatan dalam penerbitan izin, meskipun semua persyaratan telah dipenuhi. Besaran uang yang diminta pun bervariasi, menciptakan beban finansial yang signifikan bagi para pengusaha.
Untuk perpanjangan izin tambang, diduga dipatok biaya antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara itu, untuk izin tambang baru, nominalnya bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta. Praktik serupa juga terjadi pada perizinan pengusahaan air tanah, di mana perpanjangan izin dikenakan biaya Rp5 juta hingga Rp20 juta, dan untuk izin baru berkisar antara Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Proses penyelidikan ini ternyata telah berjalan senyap sejak Kejati Jatim menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin yang resah. Tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merajalela di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan memang cukup serius, mencakup praktik pungutan liar yang sistematis, gratifikasi yang mengalir, hingga tindakan pemerasan oleh oknum pejabat di instansi tersebut. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Jawa Timur. (PERS)

Updates.