Sita Rp2,36 Miliar, Kejati Jatim Ungkap Korupsi Pungli Tambang

    Sita Rp2,36 Miliar, Kejati Jatim Ungkap Korupsi Pungli Tambang
    Tiga tersangka utama: AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah

    SURABAYA bergejolak dengan terkuaknya kasus dugaan korupsi pungutan liar dalam perizinan tambang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menyita uang tunai senilai Rp2, 36 miliar yang diduga kuat menjadi bukti praktik ilegal tersebut. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

    "Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen perizinan. Uang tersebut berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan, " ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo, di Surabaya, Jumat (17/04/2026).

    Uang senilai Rp2.369.239.765, 49 itu disita dari tiga tersangka utama: AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah memperlambat proses perizinan yang seharusnya berjalan lancar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    Dari tangan tersangka AM, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp259, 10 juta, ditambah dana dari dua rekening pribadinya yang mencapai Rp109, 03 juta dan Rp126, 86 juta, totalnya Rp494, 41 juta. Sementara itu, tersangka OS kedapatan menyimpan uang tunai sebesar Rp1, 64 miliar, dan tersangka H disita Rp229, 68 juta dari salah satu rekening banknya.

    Tak hanya uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik krusial, termasuk bukti transfer, percakapan WhatsApp yang diduga terkait transaksi, dokumen perizinan yang janggal, serta keterangan dari para pemohon izin yang merasa dirugikan.

    "Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, " ujar Wagiyo. Ia menambahkan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terungkap.

    Dugaan kuat adalah para pemohon izin mengalami hambatan berarti dalam proses penerbitan izin, meskipun semua persyaratan telah terpenuhi, kecuali jika mereka bersedia memberikan sejumlah uang pelicin. (PERS) 

    korupsi tambang pungli perizinan kejati jatim dinas esdm jatim penindakan korupsi jawa timur
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kadinas ESDM Jatim Tersangka Pungli Tambang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Untuk Masyarakat : Kapolres Bojonegoro Beri Bantuan Anak  Difabel
    Gerakan Indonesia ASRI : Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis
    Polres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk Kamtibmas”
    KPK Ungkap Peran Pejabat BI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR dan PSBI
    Kadinas ESDM Jatim Tersangka Pungli Tambang, Uang Miliaran Mengalir

    Ikuti Kami